
Wakil Garda mengawasi pelaksanaan lahan di Panjang Geo Permai, Surabaya
Tidak ada preman di kota surabaya. Jika ada keputusan hukum yang tetap, itu harus dilaksanakan dengan baik
Surabaya (Antara) – Wakil Wali Kota Surabaya Armoji mengawasi kegiatan pematangan lahan di Jalan Taman Panjang Jewo Permai No 3 Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Wakil Walikota Armoji menyampaikan jajaran Pemkot Surabaya tidak perlu ragu untuk melaksanakan keputusan hukum yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Tidak ada preman di Kota Surabaya. Kalau mau hukuman tetap hukumnya, harus dieksekusi dengan baik,” kata Chak Ji, sapaan akrabnya, saat eksekusi hukuman mati di lapangan.
Tempat yang menjadi pokok sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 929/Pdt.G/2016 tanggal 3 Januari 2018 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/PDT/2018/PT.SBY tanggal 10 Agustus 2018 Jo Putusan MA RI No. 181 K/PDT/2019 Jo MARI Peninjauan Kembali Putusan No. 181 PK/PDT/2021 antara Sri Rahayu Limantara dkk v. Drs. Ibnu Setiawan M.Si. (terlambat)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Polsek Tengilis Meguyo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah.
Di tempat, pengadilan membacakan putusan beserta pengukuran yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Provinsi di Kota Surabaya. Di lokasi badan tanah terdapat sejumlah mobil sehingga dibongkar.
Selama lebih dari dua jam, Cak Ji menunggu objek tanah yang disengketakan dieksekusi sambil memberikan arahan kepada aparat agar tegas melaksanakan putusan hukum dengan tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi.
“Kami memberikan insentif kepada petugas di lapangan agar tidak segan-segan melakukan eksekusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota: Masalah tanah paling banyak dikeluhkan warga Surabaya
Baca Juga: Wakil Wali Kota Surabaya: Whisnu Sakti adalah orang yang peduli dengan kepentingan rakyat kecil
Koresponden: Abdul Hakim
Editor: Indra Goltom
Hak Cipta © Bean 2023