haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Teten menyebut presiden mengintervensi review Permendag 50/2020

Teten menyebut presiden mengintervensi review Permendag 50/2020

Read Time:2 Minute, 19 Second

Nanti Pak Presiden melalui Pak Bratkno (Minsnig) akan segera menyelesaikan masalah ini.

Yogyakarta (Antara) – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk menyelesaikan masalah Peraturan Menteri Perdagangan (Bermendagh) Nomor 50 Tahun 2020 guna melindungi UMKM di tanah air.

“Presiden memanggil saya dan kemudian presiden melalui Pak Pratikno (Minnising) akan segera menyelesaikan masalah ini,” kata Tetin Masduki, usai membuka Seminar Revitalisasi Kerjasama Sekolah, di SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta.

Titen mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Iklan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku E-commerce (PPMSE) mendesak perlindungan UMKM dari persaingan komersial di pasar e-commerce.

“Ini sudah dibicarakan sejak zaman Mendag Pak Lutfi, dan hampir selesai, tinggal koordinasi. Jadi, ketika Pak Zolhaas (Zulkifli Hassan) berhenti lagi, ketika teman-teman UKM saya protes, saya hanya berteriak,” ujarnya.

Menurut Teten, salah satu ancaman yang dihadapi UMKM di pasar e-commerce adalah munculnya pola perdagangan melalui penggunaan media sosial (social commerce) seperti Project S yang dirilis oleh media sosial TikTok.

Melalui Project S dari Tiktok Shop, Tiktok konon bisa menemukan berbagai data tentang berbagai produk yang banyak diminati atau dibutuhkan oleh konsumen di Indonesia, kemudian mesin algoritmanya mengarahkan konsumen untuk membeli produk dari afiliasinya.

Katanya lagi, “Mereka punya teknologi AI (artificial intelligence) yang bisa mempelajari apa yang dibutuhkan orang Indonesia. Mereka punya market intelligence yang tahu persis apa yang dibutuhkan pasar kita, apa yang dibutuhkan Malaysia, apa yang dibutuhkan Inggris. Jika kita terus menjadi bangsa idiot karena tidak mau menguasai tanah kita ini, kiamat.”

Dengan adanya revisi ini, Teten menyarankan agar ritel daring atau online tidak diperbolehkan lagi, karena melalui fasilitas ini barang bisa didatangkan atau didatangkan langsung dari luar negeri tanpa melalui serangkaian perizinan.

“Mereka masuk ke sini dari luar negeri melalui e-commerce tanpa mempedulikan izin edar, sertifikasi Halal, dan standarisasi segala macam, sedangkan UMKM di sini harus mengurus izin edar, harus memiliki sertifikat Halal, harus memiliki SNI, dan harus membayar pajak,” ujarnya.

Kemudian, Teten juga mengajukan aturan bahwa e-commerce dan social commerce seperti TikTok hanya beroperasi sebagai kios, sehingga tidak boleh menjual produknya sendiri.

“Mereka tidak boleh menjual produknya sendiri. Jika mereka menjual produknya sendiri, algoritma akan mengarahkan mereka ke mereknya sendiri,” kata Tetin.

Terakhir, harga jual produk impor melalui cross-border e-commerce juga harus ditetapkan, katanya, sehingga produk yang diimpor dari luar negeri harganya tidak kurang dari $100 (Amerika Serikat).

“Sesuai arahan Pak Presiden, kita tidak perlu mengimpor produk yang bisa dibuat oleh orang Indonesia. Kita sudah mencoba banyak barang yang dijual dari China, mulai dari peniti hingga cover handphone dan macam-macam,” ujar Teten lagi.

Baca Juga: Teten Sebut Strategi ‘Predatory Pricing’ Bikin UMKM Tidak Kompetitif
Baca Juga: Teten Desak Permendag Review Lindungi UMKM dari Toko S Project TikTok

Koresponden: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Hak Cipta © Bean 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
OJK menerbitkan peraturan tentang pemisahan unit asuransi dan reasuransi syariah Previous post OJK menerbitkan peraturan tentang pemisahan unit asuransi dan reasuransi syariah
Final IBL 2023, Persib vs Persija di Bola Basket Next post Final IBL 2023, Persib vs Persija di Bola Basket