haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Tersangka Bareskrim Pasal 45a v. Panji Gumilang

Tersangka Bareskrim Pasal 45a v. Panji Gumilang

Read Time:2 Minute, 34 Second

Jakarta (Antara) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri (SPDP) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam kasus dugaan penistaan ​​agama yang dilakukan pengurus Pondok Pesantren Zaytoun Banji Jumelang.

Banji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a juncto Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemarin sudah dimulai penyidikan dan SPDP sudah kita kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik ​​banyak memeriksa saksi hari ini,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipedom) Bariksrim Poli Brigjen Paul Djohandani di Jakarta, Kamis.

Djohandani menjelaskan, penyidik ​​melakukan penambahan perkara pada Rabu (5/7) karena ditemukan dugaan tindak pidana lain dengan tambahan sangkaan, yakni Pasal 45a Ayat (2). Dalam pidato awal perkara, Senin (3/7), penyidik ​​menjerat Banji Jumelang dengan Pasal 156A terkait penodaan agama.

Ayat (2) Pasal 45a UU ITE menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan informasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas dasar ras, agama, suku. , dan golongan (SARA)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) rupiah.”

“Kedua kasus itu digabung menjadi satu berkas,” kata Djohandani.

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Banji Jomelang yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Minkopolukam) Mahfouz, Djohandani mengatakan penyidik ​​belum mengalihkan perhatiannya ke kasus tersebut.

Ia menjelaskan, penyidik ​​menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Bahkan saat ini penyidik ​​kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.

Terpisah untuk dikonfirmasi, kuasa hukum Banji Jumelang, Hendra Effendi mengatakan, kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik ​​untuk memeriksanya kembali sebagai saksi.

Menurut dia, setelah pemeriksaan klarifikasi pada Senin (3/7), penyidik ​​akan meminta keterangan kepada Banji Jumelang terkait beberapa hal yang tidak diminta. Namun, pengacara dan Bunji meminta waktu untuk mempertimbangkan kasus usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

“Jadi kami usulkan janji (pemeriksaan) paling cepat Kamis (6/7) atau Rabu (5/7). Namun, informasi terakhir yang kami dapat dari penyidik ​​akan dipanggil secara tertulis.”

Hendra juga sudah berkoordinasi dengan penyidik ​​terkait jadwal pemeriksaan Panji Gumileng hari ini, namun dari penyidik ​​belum ada perkembangan informasi kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait Pjs dan Pendiri Pesantren Zaytoun Banji Jumelang. Laporan pertama Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) terkait dugaan penodaan agama.

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Banji dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Laporan kedua, dari pendiri Crisis Center Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan atas dugaan penistaan ​​agama Islam. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan pasal 156a KUHP terkait penodaan agama.

Baca juga: Kapolri: Al-Zaytoun diduga melakukan penistaan ​​agama
Baca Juga: MUI Apresiasi Polri atas Responsnya Hadapi Kontroversi yang Dipimpin Olive
​​​​​​

Koresponden: Lily Rahmoti
Editor: Masrafi Keras
Hak Cipta © Bean 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
29 orang tewas dalam kecelakaan bus di Meksiko Previous post 29 orang tewas dalam kecelakaan bus di Meksiko
Wakil Bupati Banyumas meminta pelaku perdagangan melaporkan kegiatan penanaman modal Next post Wakil Bupati Banyumas meminta pelaku perdagangan melaporkan kegiatan penanaman modal