
Sidang putusan perkara suap dalam pengurusan KSP Intidana
Read Time:24 Second
Terdakwa/Debitur Koperasi Simpan Pinjam (ID) Intidana Heryanto Tanaka (kiri) menutupi wajahnya dengan buku usai mengikuti sidang daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menghukum terdakwa Hryanto Tanaka dengan pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dianggap sah dan terbukti secara meyakinkan. bahwa ia ikut serta dalam tindak pidana suap dalam kasus KSP Intidana. Di antara gambar / Reno Esnir / foc.