
Sabtu, berikut adalah lima lokasi untuk sepotong nafsu berkelana Jakarta Anda
Jakarta (Antara) –
Dinas Lalu Lintas Metro Jaya Bulda menawarkan layanan surat izin mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan hukum untuk mengemudi, Sabtu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Mobile SIM beralamat di:
Jakarta Timur: Grand Kakung Mall
Jakarta Selatan: Kalibata Triple Campus
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Citraland Mall
Jakarta Pusat: Kantor Pos Labangan Banteng
Loket SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan memberikan pelayanan pada fasilitas Mobile SIM ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum berkunjung ke lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratannya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM mobile ini hanya dapat memperpanjang kartu SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang kadaluarsa, pemegang SIM Card harus mengajukan SIM baru di tempat yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Negara, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk SIM Card tipe B, masa berlaku Mobile SIM tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggaraan Operasi (Satpas) SIM karena perbedaan alokasi dokumen.
Koresponden: Saif Al-Hakim
Editor: Eddie Sugatmico
Hak Cipta © Bean 2023