haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Presiden KPU menilai calon anggota legislatif BMS banyak karena waktu pendaftaran yang terbatas

Presiden KPU menilai calon anggota legislatif BMS banyak karena waktu pendaftaran yang terbatas

Read Time:2 Minute, 11 Second

Jakarta (Antara) – Ketua KPU RI Hashim Asiri menilai banyak calon anggota bacaleg yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (BMS) karena waktu pendaftaran yang terbatas, sehingga beberapa dokumen persyaratan tidak dapat dilengkapi oleh pendaftar.

Partai politik mendaftarkan calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU pada 1-14 Mei 2023, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi/penelusuran berkas yang didaftarkan KPU pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

“Persyaratan dokumennya banyak, ada surat keterangan, surat keterangan macam-macam, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari instansi lain. waktu sangat terbatas untuk memenuhinya,” kata Ketua KPU RI saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (25/6).

Ia menjelaskan, banyak caleg yang tidak memenuhi syarat karena kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, antara lain salinan ijazah yang dilegalisir, surat keterangan dokter atau surat keterangan dari pengadilan.

Baca Juga: Ketua KPU Optimis Masa Reformasi Cukup untuk Calon Legislatif Memenuhi Syarat

Namun, dia yakin calon anggota legislatif dan parpol pendukungnya akan berusaha memenuhi semua persyaratan setelah masa pendaftaran dan saat KPU memeriksa berkas-berkas panitera.

Dengan demikian, jangka waktu penyampaian perbaikan berkas caleg yang diperpanjang dari 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 sudah cukup dan tidak membebani caleg dan dukungan partai politik.

Saya kira teman-teman parpol dan caleg sudah paham semuanya. Yang penting ini, mereka sadar saat mendaftar bisa saja ada dokumen yang tidak terpenuhi, maka sejak mendaftar katakanlah tanggal 14 Mei, teman-teman sudah mempersiapkan diri untuk hal-hal tersebut, karena masa verifikasi pencarian dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni lebih lama dari satu. bulan”.

Hasil verifikasi/penelusuran yang dilakukan KPU terhadap berkas calon anggota legislatif menunjukkan 89,81 persen dari total 10.323 caleg yang terdaftar masih belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dengan demikian, hanya 1.063 atau 10,19 persen caleg yang memiliki kelengkapan dokumen atau memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Presiden KPU Minta Anggota Baru Segera Sesuaikan Ritme Kerjanya

Pemilihan anggota legislatif, khusus DPR RI, DPD RI, dan DPRD di tingkat kabupaten dan negara bagian/kota dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 14 Februari 2024.

Tahapan ke arah itu, masa pendaftaran dan verifikasi sudah berlangsung, yakni masing-masing 1-14 Mei 2023 dan 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Tahap selanjutnya, parpol pendukung dan caleg yang masih belum memenuhi syarat akan mengajukan perbaikan ke KPU pada 26 Juni 2023-9 Juli 2023. Kemudian dilakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan. keluar dari 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

Kemudian, daftar calon sementara (DCS) dibuat pada 6 Agustus 2023 – 23 September 2023, dan daftar calon tetap (DCT) diputuskan pada 24 September 2023 – 3 November 2023.

Pemberita: Jinta Tenri Mawangi
Editor: Adi Blueardi
Hak Cipta © Bean 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
IKN telah menyiapkan bantuan untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah lokal Previous post IKN telah menyiapkan bantuan untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah lokal
Kemarin, glutamat mengurangi asupan garam hingga AS menyelidiki efek kecerdasan buatan Next post Kemarin, glutamat mengurangi asupan garam hingga AS menyelidiki efek kecerdasan buatan