
Penanganan kebocoran data harus transparan untuk menjaga kepercayaan publik
Jakarta (Antara) – Pakar keamanan siber sekaligus ketua Forum Keamanan Siber Indonesia Ardi Sutija mengatakan pemerintah perlu lebih transparan kepada masyarakat dalam menangani kebocoran data agar dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan siber Indonesia.
“Kepercayaan publik harus dijaga pada sistem digital yang berjalan saat ini agar transparansi diutamakan dalam mengatasi kebocoran data. Agar publik bisa melihat ada ketegasan dari regulator dan ini menunjukkan integritas (pemerintah) kepada publik,” kata Ardi dalam diskusi podcast di Jakarta, Sabtu.
Ardi mengatakan selama ini dalam kasus dugaan kebocoran data yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah belum terbuka dalam menangani kasus-kasus tersebut yang menyebabkan hilangnya kepercayaan publik.
Baca juga: Pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat atasi kebocoran data
Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang disusun sebagai peraturan turunan, diharapkan transparansi dan sosialisasi penanganan kasus kebocoran data dapat diatur melalui peraturan ini.
Dengan demikian, masyarakat dapat tetap percaya bahwa pemerintah tetap melindungi privasi sebagai bagian dari hak warga negara.
“Kita sudah punya regulasinya, tinggal bagaimana pemerintah berani mengambil langkah tegas jika terjadi kebocoran data. Karena persoalan kebocoran data bukan hanya persoalan data, tapi menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” ujar Ardi.
Selain menyiapkan anggaran dan regulasi untuk memastikan keamanan data warga negara Indonesia di ruang digital, Ardi juga mengingatkan pemerintah untuk menjaga kontak yang baik dengan pakar teknologi dan industri.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui perkembangan teknologi terkait cyber security dan dapat menyiapkan langkah preventif yang tepat dalam menjaga keamanan publik dan privasi masyarakat di ruang digital.
Ardi menambahkan, “Kehadiran negara harus ditingkatkan, kita harus selalu bisa berkomunikasi dengan praktisi di industri agar bisa bertukar pikiran antara pelaku industri dengan negara. Belajar dari pengalaman orang lain agar keamanan lebih baik.”
Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika dua langkah menuju implementasi UU PDP 2024
Baca juga: Menkominfo Ungkap Langkah Cegah Kebocoran Data
Baca juga: Kemenkominfo menjabarkan pengujian penetrasi penting bagi PSE untuk meningkatkan keamanan
Koresponden: Livia Christianti
Editor: Maria Rosary Doi Putri
Hak Cipta © Bean 2023