haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Pemkot Jakpus dan KPU sosialisasi peraturan kampanye Pemilu 2024

Pemkot Jakpus dan KPU sosialisasi peraturan kampanye Pemilu 2024

Read Time:1 Minute, 7 Second


Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar koordinasi dan sosialisasi peraturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kantor wali kota setempat, Selasa.

 

“Ini merupakan proses resmi yang disiapkan untuk sama-sama memperkenalkan bakal calonnya termasuk visi misi dan partai yang akan diusung,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma di Jakarta, Selasa.


Menurut Dhany, sosialisasi ini merupakan tahapan yang penting karena pada 28 November-Februari 2024 sudah dalam tahapan kampanye.


Sosialisasi ini juga menjadi acuan standar penyelenggaraan kampanye termasuk membahas kesamaan persepsi dari semua unsur penyelenggara kampanye yang akan menjadi kunci utama.


Terakhir, Dhany berharap, semua yang hadir dapat membangun kesamaan persepsi terkait penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 dan memberikan arahan kepada semua jajaran di Pemkot Administrasi Jakarta Pusat untuk membangun semangat netralitas birokrasi.


Kemudian, jika ke depannya terjadi pelanggaran, maka Pemkot Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Sementara itu, Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiyansyah juga mengapresiasi jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Pusat yang selalu mendukung langkah KPU, termasuk dalam menyediakan tempat logistik Pemilu 2024.

 

Sosialisasi ini dihadiri 200 peserta undangan di antaranya, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU, Bawaslu, unsur masyarakat dan partai politik peserta Pemilu 2024.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
KPAI soroti fenomena self harm di media sosial Previous post KPAI soroti fenomena self harm di media sosial
SKK Migas sosialisasikan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Next post SKK Migas sosialisasikan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor