
Pemerintah – RDK menjamin tidak akan ada PHK dan pemotongan gaji bagi pekerja non-ASN
JAKARTA (ANTARA) — Pemerintah dan DPR memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tunjangan penghasilan rendah bagi pekerja ASN yang tidak terafiliasi, yang jumlahnya membengkak menjadi 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Adapun untuk penyelesaian tenaga kerja non ASN diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, mulai 28 November 2023 tidak boleh ada lagi tenaga kerja non ASN. awal sudah dilakukan Perkiraan jumlah tenaga kerja non ASN sekitar 400.000, ternyata setelah didata ada 2,3 juta dengan mayoritas di pemda. Kompromi, bukan PHK massal. Jadi sekarang kita sedang berdiskusi dengan DPR RI, dan mengkaji opsi di RUU ASN, nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” Deputi SDM Bidang Perangkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB) kata Alex Denny dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Alex menegaskan, prinsip panduan pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja.
“Bayangkan saja 2,3 juta pekerja non-ASN tidak boleh bekerja pada November 2023. Jadi 2,3 juta pekerja non-ASN akan kami asuransikan agar mereka bisa terus bekerja,” ujarnya.
Baca juga: Panitia II Kongres Rakyat Nasional Buka Ruang Pengaduan Secara Online Soal Pengangkatan Kehormatan
Baca juga: Pansus kedua meminta Kementerian PAN dan RB segera menuntaskan soal bonus pekerja
Maka, lanjut Alex, opsi yang berbeda akan dirumuskan. Namun, skema tersebut masih dalam pembahasan.
“Yang final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya dibahas.”
Ia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang diterapkan harus memastikan bahwa pendapatan dari luar ASN tidak dapat dikurangi dari yang diterima saat ini.
“Ini harus jadi pedoman, dan tidak boleh ada penurunan pendapatan,” tambah Alex.
Kemudian pedoman yang ketiga adalah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah dalam upaya merekrut setiap tahunnya agar tenaga kerja non-ASN bisa menjadi ASN secara bertahap.
Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga kerja di luar ASN seperti yang diamanatkan undang-undang saat ini.
“Sedangkan 2,3 juta non ASN kita amankan terverifikasi di database BKN yang ada agar tidak ada PHK,” pungkasnya.
Koresponden: Narda Margarita Sinampilla
Editor: Heri Subanto
Hak Cipta © Bean 2023