
OJK menerbitkan peraturan tentang pemisahan unit asuransi dan reasuransi syariah
Rilis POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK
Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan FSC Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi.
“Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melaksanakan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Untuk memenuhi amanat tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan kerangka regulasi, khususnya ketentuan pemisahan unit syariah dalam industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Melalui POJK ini, diharapkan pemisahan unit syariah dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan terbentuknya industri asuransi dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta dapat tercapai,” ujar Aman.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, ketentuan pokok POJK 11 Tahun 2023 terdiri atas: (i) ketentuan umum; (2) Pemisahan unit hukum. (3) Insentif untuk pemisahan unit yang sah. (4) ketentuan lain-lain; (5) Ketentuan Peralihan. dan (6) penutupan.
POJK 11 Tahun 2023 menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memisahkan unit syariah apabila unit syariah tersebut memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
A. Nilai dana sumbangan dan dana investasi peserta pada unit yang sah tidak kurang dari 50% dari total nilai dana asuransi, dana sumbangan dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; Dan
B. Ekuitas minimum dari unit yang sah telah mencapai setidaknya:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk satu unit perusahaan asuransi yang sah; Dan
2. 200.000.000.000,00 Rupiah (dua ratus miliar rupiah) untuk unit syariah dari perusahaan reasuransi.
Selain itu, unit syariah juga dipisahkan dalam hal adanya permintaan khusus (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
A. Pendirian perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah yang diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau
B. Mengalihkan seluruh portofolio penyertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan asuransi atau reasuransi dengan unit syariah diwajibkan untuk memisahkan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan ini memperkirakan setelah 31 Desember 2026 tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.
Baca juga: Ekonom: Industri keuangan syariah Indonesia berpeluang besar untuk terus berkembang
Baca Juga: OJK: Industri keuangan syariah Indonesia punya aset Rp 2.420 triliun per Maret 2023
Baca Juga: Membina Ekosistem Forensik Didorong oleh Literasi dan Inklusi Keuangan
Reporter: Bayo Saputra
Editor: Klik Dewanto
Hak Cipta © Bean 2023