haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Menkes mengatakan layanan KRIS mendukung kenyamanan masyarakat

Menkes mengatakan layanan KRIS mendukung kenyamanan masyarakat

Read Time:2 Minute, 9 Second

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadkin mengatakan Standar Pelayanan Kelas Rawat Inap (KRIS) yang sedang disusun regulasinya mendukung kenyamanan yang ditawarkan kepada seluruh masyarakat.

“Kategori BPJS saat ini sedang diproses beberapa kali. Kami berharap regulasinya segera keluar,” kata Bodhi usai menghadiri konferensi RSCM yang digelar di Jakarta, Jumat.

Bodhi mengatakan, layanan KRIS yang saat ini sedang disusun regulasinya, memiliki standar minimal yang ditetapkan untuk setiap kategori.

Standar tersebut bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman.

Baca juga: BPJS Watch: Pembentukan KKSK Beri Kekuatan Besar Menkes

Baca juga: Menkes: Implementasi sistem KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Penyelenggaraan Uji Coba Rumah Sakit Dalam Rangka Pelaksanaan Kategori Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 12 standar KRIS sarana dan prasarana yang dapat dimiliki rumah sakit. menyelesaikan.

Dua Belas Kriteria Sarana dan Prasarana KRIS yang dimaksud Menkes adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara yang biasa di ruang perawatan minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

Selain itu, pencahayaan buatan ruangan mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan tidur, lengkap dengan dua tempat tidur model kotak panggilan dan seorang perawat di setiap tempat tidur.

Sarana lainnya adalah penyediaan meja malam untuk setiap tempat tidur, kemampuan menjaga suhu kamar dari 20 hingga 26 derajat Celcius, dan ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit, menular dan tidak menular.

Boodai melanjutkan, kriteria lain yang harus diperhatikan adalah kepadatan ruang rawat inap dengan maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur tidak kurang dari 1,5 meter. Selain itu, gorden atau pembatas dengan batang harus dipasang ke langit-langit atau digantung.

Berikutnya kamar mandi di ruang rawat inap dan kamar mandi harus dimodifikasi sesuai standar aksesibilitas

“Biasanya kewajiban ke kamar mandi itu berat sekali, jadi sekarang kita lihat pelayanan BPJS kesehatan ada enam, delapan (orang dalam satu kamar) dan mereka harus keluar saat sakit. Itu yang kita konsolidasi, dan sisanya umumnya diisi oleh rumah sakit.”

Sedangkan kriteria terakhir fasilitas yang harus diperhatikan pihak rumah sakit terkait keputusan tersebut adalah ketersediaan outlet oksigen.

“Mungkin pihak rumah sakit masih perlu sedikit mendorong itu, agar pelayanan BPJS kesehatan untuk kategori di bawah ini lebih baik lagi,” ujar Bodhi. *

Baca juga: Menkes Sebut 7.000 Anak Meninggal Setiap Tahunnya Karena Ketiadaan Dokter Spesialis

Baca Juga: Menkes: BPJS harus dirancang dengan baik agar bisa memberikan pelayanan yang adil

Pemberita: Hriluita Dharma Shanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Hak Cipta © Bean 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Jepang: Pembuangan limbah Fukushima akan memenuhi standar internasional Previous post Jepang: Pembuangan limbah Fukushima akan memenuhi standar internasional
Pemprov Sumsel menjadikan Sriwijaya Travel Festival sebagai magnet bagi wisatawan Next post Pemprov Sumsel menjadikan Sriwijaya Travel Festival sebagai magnet bagi wisatawan