
Ken Setiawan melapor ke Banji Jumelang Pariscream Poli
Pendiri Crisis Center Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan melaporkan kepada Kepala Pesantren Zaitun Banji Jumelang di Poli Pariskrim, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 09.25 WIB mengenakan kemeja hijau dengan jaket kulit berwarna cokelat. Kane melaporkan Banji atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.
“Kami ingin melaporkan ini, tujuan kami bukan hanya menghentikan langkah Panji Jumelang,” kata Kane kepada staf media Bareskrim Polda Metro Jaya, Selasa.
Ia menambahkan, melalui laporan tersebut ia ingin melihat bagaimana hukum diterapkan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
“Kami ingin melihat ada proses hukum, kami ingin keadilan agar tidak ada yang kebal hukum karena jelas ini penistaan dan bikin heboh,” ujarnya.
Baca juga: MUI akan segera keluarkan fatwa kasus Olive Institute
Namun, dia belum mau menjelaskan lebih jauh materi laporan dan bukti permulaan yang dia sampaikan dalam laporannya.
“Ya, kami sudah menyiapkannya.”
Sementara itu, Kane tidak menduga ada rencana melapor kepadanya dari Pesantren Zaytoun.
“Tidak apa-apa, ini dinamika,” kata Kane.
Baca juga: Cypruscreem: Laporan kasus zaitun akan kami tindak lanjuti
Sebelumnya, pada Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mnkopulukam) Mahfouz MD mengatakan ada tiga langkah dalam menangani kontroversi aktivitas Pondok Pesantren Zaytoun.
Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Zaytoun diserahkan ke pihak kepolisian. Kedua, administrasi sanksi yang dikenakan pada Pondok Pesantren Zaytoun dilakukan secara bertahap sampai dengan jenjang sarjana.
Ketiga: Menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan kontroversi zaitun. Dalam hal ini, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar.
Pesantren Al-Zeitoun akhir-akhir ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, Banji Jumelang selaku pimpinan pesantren juga diduga melakukan tindak pidana.
Baca juga: Crisis Center Lembaga Perasuransian Nasional: Regulasi melarang berkembangnya ideologi anti-Pancasila
Koresponden: Narda Margarita Sinampilla
Editor: Francesca Nindettia
Hak Cipta © Bean 2023