
Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mendukung UMKM dalam penyelenggaraan ujian Halal
Jika produk tidak bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan tidak beredar di masyarakat, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Jakarta (Antara) – Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu) Kementerian Perdagangan melalui Pusat Akreditasi berkomitmen untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menawarkan pemeriksaan halal produknya.
Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo mengatakan, cakupan pelayanan jenis produk bersertifikat halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimia dan barang konsumsi. Diharapkan UMKM dapat segera melakukan pemeriksaan halal.
“Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal meliputi bahan baku, peralatan dan proses produksi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Hendru menekankan perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi umat Islam harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis. Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini mewajibkan sertifikasi halal produk makanan dan minuman, serta produk dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2019 dan paling lambat 17 Oktober 2024.
“Perwakilan Usaha Kecil (UMi) kebanyakan bergerak di produk makanan dan minuman, maka kewajiban ini harus bersifat sosial, jika produk tidak bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, maka perwakilan pengusaha akan dikenakan sanksi. sesuai ketentuan hukum,” ujarnya Hendro.
Kementerian Perdagangan akan terus mensosialisasikan syarat-syarat penyelesaian sertifikasi Halal mengingat batas waktu yang ditentukan sudah hampir habis.
Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah diperoleh melalui Online Single Submission (OSS), sehingga persyaratan sertifikasi Halal lebih mudah.
“Kementerian Perdagangan melalui unit Ditstandalitu terbuka bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan konsultasi, terkait sertifikasi halal dan persyaratannya,” kata Hendro.
Dikatakannya, sosialisasi bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu produk UMK sesuai dengan standar mutu dan keamanan produk agar berdaya saing. Dengan demikian, usaha kecil dan menengah mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Menurut Hendro, kualitas dan keamanan produk sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna dan konsumen. Pertimbangan tersebut merupakan bagian dari tujuan utama penerapan standardisasi dan pengendalian mutu.
Apalagi, banyak orang Indonesia memandang UMK sangat menjanjikan. Terbukti, selama tiga tahun terakhir, usaha kecil dan menengah berhasil bertahan dari badai pandemi.
“Bisnis ini tetap menjanjikan mengingat produk yang ditawarkan merupakan produk sehari-hari yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau dan lokasi yang dekat dengan pemukiman masyarakat. Untuk dapat memenuhi standar produk yang telah ditetapkan, pelaku UMi perlu mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk,” jelas Hendro.
Baca juga: Kemendag bantu terbitkan sertifikat halal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk ekspor
Baca juga: Kemendag: Kendalikan impor produk halal untuk lindungi pasar lokal
Baca Juga: Kemendag lengkapi aturan label halal wajib
Pengkhotbah: Maria Cecilia Gallo Brayodia
Editor: Klik Dewanto
Hak Cipta © Bean 2023