
Kemenkumham Babel membuka layanan apostille
Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar penyelenggara pelayanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien
Pangkalpinang (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membuka Layanan Apostille, guna memudahkan sponsorship publik atas legalisasi dokumen untuk kebutuhan kegiatan di luar negeri.
“Dalam waktu dekat, layanan Apostille ini akan dapat kami implementasikan,” kata Kepala Kanwil Keminkumham Babil Haroon Sulianto pada peresmian Kegiatan Penyebaran Layanan Apostille di Bangkalpinang, Babil, Kamis.
Dikatakannya, selama ini proses pencetakan akta dokumen apostille hanya bisa dilakukan di Direktorat Jenderal Departemen Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, namun dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang menyediakan layanan dokumen publik antar negara agar lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran layanan apostille ini di setiap kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh wilayah Indonesia tentunya memudahkan masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kegiatannya di luar negeri.
“Sejauh ini, apostille dapat digunakan di 127 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Persyaratan Sertifikasi Dokumen Publik Asing. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mempermudah proses legalisasi dokumen asing menjadi hanya satu tahap melalui layanan Apostille.
Apostille diartikan sebagai mengesahkan tanda tangan pejabat, mengesahkan keresmian dan/atau stempel dokumen publik dengan mencocokkan dengan sampel melalui satu lembaga. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah otoritas kompeten (CA) yang diberdayakan untuk menerbitkan sertifikat apostille dan mensahkan dokumen asing.
Ia mengatakan, “Petunjuk pelaksanaan apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelayanan legalisasi apostille dalam dokumen publik.”
Baca Juga: Pemkab Babil-Cmincumham Gali Potensi Kik Untuk Pengembangan Pariwisata
Baca Juga: Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Kolektif
Baca juga: Kamenkomham Babylon berikan 103 bantuan hukum kepada masyarakat miskin
Pemberita: Apriones
Editor: Indra Goltom
Hak Cipta © Bean 2023