haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
KemenkopUKM Jember memfasilitasi UMKM untuk bertransisi ke sektor formal

KemenkopUKM Jember memfasilitasi UMKM untuk bertransisi ke sektor formal

Read Time:1 Minute, 52 Second

Jakarta (Antara) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) memfasilitasi layanan bantuan dan pendampingan khususnya dalam transformasi pelaku usaha kecil di Jember, Jawa Timur dari sektor informal ke sektor formal melalui Sosialisasi Usaha Kecil Tahun 2023 Peraturan dan Kebijakan Bisnis.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) Julius mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Untuk itu, kata Julius, sesuai amanat PP No 7 Tahun 2021 tentang Kenyamanan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menggandeng Panitia VI DRC untuk melaksanakan hal tersebut. kegiatan penyuluhan. .

Selain itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kini telah mengimplementasikan PP Amanat No. 7 Tahun 2021, dengan membentuk layanan pendampingan dan bantuan hukum bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang dapat diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis. mengenakan biaya.

“Saya berharap kegiatan ini bermanfaat bagi perusahaan kecil dan mikro yang sudah memiliki usaha atau produk dan memiliki kemampuan untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan menengah atau besar,” ujarnya.

Julius juga berharap agar peserta kegiatan yang hadir dalam sosialisasi dapat mencermati apa yang akan disampaikan oleh orang-orang yang berkompeten sebagai syarat untuk pengembangan usaha, serta mengikuti kegiatan hingga selesai.

Tak lupa, ia juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum dan pelayanan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Termasuk mengarahkan dinas yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan UKM di Kabupaten Jumper untuk dapat segera melakukan pendampingan dan pelayanan bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Tujuannya agar pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan bantuan hukum dan layanan pendampingan usaha dapat terlayani dan tersampaikan secara optimal,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Emin Ak, anggota Panitia VI DPR RI, berharap para pemilik usaha kecil dapat memanfaatkan peluang usaha dan selalu meningkatkan kualitas produknya.

Amin A. berkata:

Bahkan, kata Emin Ak, akses pasar saat ini tidak lagi hanya antar daerah, tapi sudah antar provinsi dan negara.

“Jangan sampai bangsa ini hanya dijadikan pasar oleh bangsa lain. Namun, kita juga harus bisa memasarkan produk kita di dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian Koperasi: Transformasi ekosistem digital informal menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah formal

Baca Juga: Teten dorong 98 persen UMKM informal jadi formal

Reporter: Kamu yang terbaik, Radwan
Editor: Nur Awlia Badr
Hak Cipta © Bean 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bali United: Harga tiket reguler naik menjadi Rp 100.000 Previous post Bali United: Harga tiket reguler naik menjadi Rp 100.000
Creative Tribe meluncurkan kampanye kesehatan mental #pelarianweekenders Next post Creative Tribe meluncurkan kampanye kesehatan mental #pelarianweekenders