haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Kemarin, penyelesaian HAM berat di masa lalu hingga pemilu

Kemarin, penyelesaian HAM berat di masa lalu hingga pemilu

Read Time:2 Minute, 14 Second

Jakarta (Antara) – Berbagai peristiwa terjadi di bidang politik pada Selasa (27/6), mulai dari kepergian Presiden RI Joko Widodo ke Aceh terkait program penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu hingga pemberitaan terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024. ).

Berikut berita politik yang dirangkum Antara.

1. Jokowi: Pemerintah memiliki niat tulus untuk mengakhiri pelanggaran HAM berat

Presiden Joko Widodo secara resmi mencanangkan program penerapan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia, dimulai di Aceh, Selasa, dalam upaya mengembalikan hak-hak korban.

“Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, siang ini saya resmi mencanangkan program implementasi rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia secara non yustisial,” kata Jokowi di Kabupaten Bidi Aceh, Selasa.

Pelajari lebih lanjut di sini.

2. Mahfouz menyebutkan tiga alasan mengapa Aceh menjadi landasan bagi penyelesaian hak asasi manusia yang serius

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfouz mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan dipilihnya Aceh sebagai lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu secara non-yudisial.

“Pertama, kontribusi signifikan dan bersejarah rakyat dan provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Indonesia,” kata Mahfouz saat menyampaikan laporan peluncuran Program Implementasi Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial di Beda, Aceh. , Selasa, yang disiarkan langsung di kanal YouTube resmi Sekretariat Kepresidenan Republik.

Pelajari lebih lanjut di sini.

3 – Jokowi menawarkan dua korban kecelakaan 1965-1966 yang diasingkan untuk kembali sebagai warga negara Indonesia

Presiden RI Joko Widodo menawarkan dua korban pelanggaran HAM berat di masa lalu akibat peristiwa 1965-1966, yakni Sudaryanto dan Jaroni Surjomartono, untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Pemaparan tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada peluncuran Program Non Yudisial Resolusi Pelanggaran HAM Berat di Bede, Aceh, Selasa, yang dihadiri oleh Sudaryanto dan Jaroni Surjomartono.

Pelajari lebih lanjut di sini.

4. KPU: Ketidakpastian sistem pemilu membuat caleg DPR tak memenuhi syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan ketidakpastian sistem pemilu menjadi salah satu penyebab 89,7 persen calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 tidak memenuhi persyaratan dokumen.

“Ya, mereka sedang menunggu kepastian sistem pemilu yang saat ini sedang dalam proses judicial review,” kata KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pelajari lebih lanjut di sini.

5. TII meminta KPU-Bawaslu menetapkan sosialisasi di luar masa kampanye

TII mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menetapkan sosialisasi yang boleh dilakukan peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.

“Berdasarkan kajian tengah tahun TII bertajuk Sosialisasi Peserta Pemilu Dalam Rangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu Jelang Pemilu 2024, Kami Mendorong KPU dan Bawaslu Mendefinisikan Secara Jelas Sosialisasi Peserta Pemilu Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan KPU No. Arvyanto Purpolaksono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa “Masa Kampanye”.

Pelajari lebih lanjut di sini.

Pengkhotbah : Fateh Putra Mulia
Editor: Francesca Nindettia
Hak Cipta © Bean 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
11 ribu kendaraan diperkirakan melintasi GT Karamasan selama libur Idul Adha Previous post 11 ribu kendaraan diperkirakan melintasi GT Karamasan selama libur Idul Adha
Kemarin, pemberhentian bebas visa untuk penipuan status "mengendus". Next post Kemarin, pemberhentian bebas visa untuk penipuan status “mengendus”.