haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Kejaksaan tengah menindak warga negara asing dalam kasus suap pengurusan KTP di Bali

Kejaksaan tengah menindak warga negara asing dalam kasus suap pengurusan KTP di Bali

Read Time:2 Minute, 39 Second

Denpasar (Antara) –

JPU Kejaksaan Negeri Denpasar menjerat berbagai dakwaan terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat suap pengurusan KTP di Denpasar, Bali, dari Suriah, dan Muhammed Nazar Zoghib (32) dan Krenin Rodion (39) dari Ukraina.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis malam, dalam berkas terpisah, Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Kartika Widiana, Katur Rianita dan Mia Vida Erliah, menuntut Muhammad Nazar Zaghaib dipenjara selama tiga tahun, sedangkan Krenin Rodion dipenjara selama dua tahun enam bulan.

Jaksa Mia Feda Irlia mengatakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhiudi, “Terdakwa, Muhammad Nizar Zughaib, divonis tiga tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah tetap menahan terdakwa.”

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Nazar Zughaib secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Pidato A Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP sebagai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.

Selain hukuman fisik, Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Nizar.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, Muhammad Nizar Zughaib, bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan struktur administrasi kependudukan dan dapat menimbulkan stabilitas keamanan nasional. Terdakwa juga terbungkus dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

Sementara itu, terhadap terdakwa Krenin Rodion, JPU meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Selain itu, JPU menuntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas dakwaan yang diadili secara bergantian oleh tiga jaksa wilayah Denpasar itu, Rodion dinyatakan bersalah dan diyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 20 tahun 2001 mengubah UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan pertama bagi Jaksa Penuntut Umum.

JPU menjelaskan bahwa hal yang memperberat kasus terdakwa Krenin Rodion alias Alexander Nur Rody adalah perbuatan terdakwa dapat merusak struktur tata kelola kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Selain itu, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Rodion adalah bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah menghukum terdakwa.

Usai membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa (dua berkas terpisah), hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juli diadakan replika, dan diadakan salinan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada Selasa, 30 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum Denpasar Rudy Hartono dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa adalah dua orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pejabat pemerintah dengan maksud agar pegawai atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam rangka jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kedua WNA tersebut dijerat dalam dua berkas terpisah dengan anggota staf Nur Kasenati Marsodyono dan anggota Dinma Kodam IX/Udayana Patari Nur Bogod yang berkas perkaranya sedang diproses di Pengadilan Militer Denpasar.

Pengkhotbah: Rolandus Nambu
Editor: Sobat Soyanto
Hak Cipta © Bean 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Minyak naik didukung persediaan AS yang lebih rendah dan impor China yang kuat Previous post Minyak naik didukung persediaan AS yang lebih rendah dan impor China yang kuat
Angka Kemiskinan Indonesia Menurun - Infografis ANTARA News Next post Angka Kemiskinan Indonesia Menurun – Infografis ANTARA News