
Kartu SIM seluler tersedia di lima lokasi di Jakarta
Jakarta (Antara) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan legal mengemudi di Jakarta, Senin.
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, telah kami informasikan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: IKEA Jakarta Garden City
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banting
Jakarta Selatan: Kalibata Triple Campus
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Citraland Mall
Dokumen yang harus dibawa ke Mobile SIM antara lain KTP asli, SIM card beserta fotokopi, formulir aplikasi dan tes kesehatan di lokasi pelabuhan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku.
Bagi pemegang SIM Card yang telah habis masa berlakunya, harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Negara, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi outlet mobile SIM card, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi keramaian, serta membatasi pergerakan dan interaksi.
Baca Juga: Kartu SIM seluler tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
Baca Juga: Slot SIM Mobile Hanya Tersedia di TMII
Pengkhotbah: Ilham Kawthar
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © Bean 2023