
Hindari penyalahgunaan, migrasi Belawan menghancurkan ribuan arsip
Read Time:20 Second
Antara – Untuk mencegah penyalahgunaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut melakukan pemusnahan lebih dari 52 ribu berkas keimigrasian substansial antara tahun 2013 hingga 2019. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. (Dhoni Aditra/Arif Prada/Nusantara Mulkan)