haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Dua ASN MA, terdakwa suap hakim agung divonis 8 dan 4 tahun penjara

Dua ASN MA, terdakwa suap hakim agung divonis 8 dan 4 tahun penjara

Read Time:15 Second

ANTARA – Dua Pegawai Negeri Sipil (ASN) selaku Panitera Mahkamah Agung, Desi Yusria dan Normanto Akmal, divonis delapan dan empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (15/6). Keduanya divonis terlibat sebagai mediator dalam kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudragad Domyati. (Mohamed Mardinsyah Al-Afgha / Shirol Fajri / Hilary Basulu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Mahkamah Konstitusi mengatakan membubarkan partai politik dan membiarkan kebijakan fiskal memiliki efek jera Previous post Mahkamah Konstitusi mengatakan membubarkan partai politik dan membiarkan kebijakan fiskal memiliki efek jera
Ganjar bersiap melakukan diversifikasi pangan menghadapi El Nino Next post Ganjar bersiap melakukan diversifikasi pangan menghadapi El Nino