
Dua ASN MA, terdakwa suap hakim agung divonis 8 dan 4 tahun penjara
Read Time:15 Second
ANTARA – Dua Pegawai Negeri Sipil (ASN) selaku Panitera Mahkamah Agung, Desi Yusria dan Normanto Akmal, divonis delapan dan empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (15/6). Keduanya divonis terlibat sebagai mediator dalam kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudragad Domyati. (Mohamed Mardinsyah Al-Afgha / Shirol Fajri / Hilary Basulu)