haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
DPR menerima audiensi dari 20 organisasi profesi yang mendukung hukum kesehatan

DPR menerima audiensi dari 20 organisasi profesi yang mendukung hukum kesehatan

Read Time:2 Minute, 15 Second

UU Kesehatan yang terbit pada Selasa (11/7) tidak banyak menjawab secara rinci hal-hal yang berkaitan dengan asas yang terkandung dalam Bab 20 Pasal 450.

Jakarta (Antara) – Panitia IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 20 organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan pendukung UU Kesehatan dalam rangka menyampaikan aspirasi.

“Perwakilan koalisi yang datang hari ini menyampaikan pendapat, pengamatan, kritik dan saran, serta masukan tentang apa yang bisa kita lakukan bersama ke depan setelah undang-undang kesehatan disahkan melalui rapat paripurna,” ujar Wakil Ketua Koalisi panitia. IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat membuka rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Emanuel mengatakan, undang-undang kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7) tidak menjawab secara detail banyak hal terkait asas yang terkandung dalam Pasal 20 Bab 450.

Untuk itu, Panitia Kesembilan menggunakan agenda dengar pendapat sebagai masukan untuk merinci ketentuan-ketentuan dalam undang-undang kesehatan sebelum diimplementasikan di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Persatuan Dokter Indonesia (PDSI) Jajang Edi Priyanto mengatakan, saat ini perwakilan PDSI hadir di seluruh provinsi di Indonesia dengan anggota terdaftar sekitar 10.000 dokter.

“Kami berharap dengan disahkannya undang-undang kesehatan, akan terjadi eksodus besar-besaran teman-teman dari kelompok “lingkungan”, karena keberadaan undang-undang ini ditunggu oleh mereka yang diam karena takut membatalkan rekomendasi. Dia berkata.

PDSI terus mengawal dan mendukung semua program pemerintah untuk kemajuan pelayanan kesehatan ke depan.

Jajang juga mencatat perkembangan teknologi terkini untuk merawat pasien dengan terapi sel punca dan metode digital subtraction angiography (DSA) yang dikembangkan anggotanya untuk mengakomodir pemerintah sesuai amanat undang-undang kesehatan tentang teknologi kesehatan.

“Saya yakin para tenaga kesehatan kita mampu mengabdi kepada masyarakat melalui kemajuan yang diakui dunia internasional, termasuk apa yang sudah dilakukan Prof. Terawan Agus Putranto dengan uang saku hariannya,” ujarnya.

Presiden Persatuan Apoteker Indonesia (PASI) Mufti Djosnir mengatakan UU Kesehatan membuka peluang bagi seluruh organisasi profesi untuk berkontribusi aktif dalam upaya kesehatan masyarakat Indonesia.

“Kami akan memberikan pembinaan dan kesempatan kepada apoteker untuk menjadi bagian dari aspek bisnis organisasi secara mandiri dan menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dalam merawat apoteker untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Agenda audiensi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, dihadiri perwakilan dari sejumlah organisasi profesi lain seperti Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KP), Forum Dokter Praktek Kesulitan (FDSP), Apoteker Perhimpunan Indonesia (PASI), dan Kesatuan Aksi Perjuangan Profesi Farmasi Kuat (KAMPAK), Lembaga Bantuan Hukum Ners Indonesia (LBHPI), Persatuan Bidan Indonesia (PBI).

Baca Juga: Eddie Yudhoyono Jelaskan Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan

Baca juga: Sidang Umum DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi UU

Baca juga: FGBLP: UU Kesehatan Berisiko Stabilitas Sistem Kesehatan

Baca juga: Indef: Penghapusan anggaran wajib kesehatan berdampak pada pembangunan

Reporter: Andy Ferdous
Editor: Andy Johari
Hak Cipta © Bean 2023

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Zelensky sedang menunggu konfirmasi NATO Previous post Zelensky sedang menunggu konfirmasi NATO
Kementerian PUPR: Penyaluran FLPP per Juli mencapai 103.749 KK Next post Kementerian PUPR: Penyaluran FLPP per Juli mencapai 103.749 KK