
Dinas Kebudayaan DIY menyayangkan kawin campur anjing dengan tradisi Jawa
Yogyakarta (Antara) – Kementerian Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyayangkan pernikahan anjing bernama Jogo dan Luna di Jakarta pada Jumat (14/7) yang menggunakan tata cara pernikahan adat Jawa.
Dikutip dari situs resmi Pemda DIY, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dhyan Lakshmi Pratiwi, Kamis mengatakan, dirinya berharap hal yang sama tidak terjadi lagi.
“Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab melestarikan pembangunan budaya, tidak hanya karya budaya yang bersifat material tetapi juga nilai dan martabat non material,” kata Diane.
Menurutnya, upacara pernikahan adat khususnya tradisi DIY dan Jawa pada umumnya, baik prosesi adat maupun nilai atau marwa telah dilindungi undang-undang oleh negara melalui Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Khusus Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan.
Termasuk dalam proses tersebut, kata Diane, khususnya busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya yang juga ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.
Dayan menjelaskan nilai-nilai Marwah dalam semua prosesi pernikahan sebagai bagian dari siklus hidup manusia memiliki nilai filosofis yang diwariskan secara turun-temurun.
“Efek ini atau nilai-nilai ini penting untuk kita pertahankan. Kita ingin sebuah peradaban di mana manusia berpikir dengan kecerdasan, nalar, akal, cipta, rasa, karsa untuk membentuk penguatan nilai. Nah ketika masuk alam yang berbeda, penunjukannya berbeda, tentunya anjing tidak perlu,” ucapnya.
Mengenai tindakan apa yang akan dilakukan Dinas Kebudayaan DIY, Diane menjelaskan pihaknya belum membawa masalah ini ke ranah hukum.
Bagi Dian, sudah menjadi tugas Dinas Kebudayaan sebagai pelestari perkembangan kebudayaan untuk mengoreksi kemerosotan dan distorsi nilai-nilai yang terjadi di masyarakat.
Karena akan berdampak pada penyimpangan dan menimbulkan bias identitas budaya.
“Tapi maaf saya tidak bisa menangkap beberapa teman dari komunitas yang menjadi bagian dari konsensus penggunaan dan pelestarian budaya jika mereka melakukan somasi dan protes,” kata Diane.
Menurutnya, manusialah yang harus dididik untuk dapat memahami dan menerapkan semua ekosistem budaya sesuai dengan kodrat dan tujuannya.
Oleh karena itu, masyarakat harus secara arif melestarikan warisan tradisi leluhur dan menempatkan budaya di mana budaya tersebut memberikan nilai-nilai moral yang baik.
Diketahui, dua ekor anjing bernama Jojo dan Luna menggelar pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Jumat (14/7) lalu.
Valentina Chandra (pemilik Luna) dan Indira Ratnasari (pemilik Jojo) menggelar pernikahan mewah ala Indonesia. Pernikahan yang menghabiskan dana 200 juta rupiah ini dihadiri oleh 100 tamu undangan dan 50 anjing peliharaan.
Upacara pernikahan diawali dengan prosesi pemberkatan oleh seorang pendeta dan dilanjutkan dengan prosesi menuju tempat penyambutan dengan mengenakan pakaian adat Jawa yang dibuat khusus untuk anjing. Pendamping atau pemilik anjing juga memakai kebaya dan baju renang.
Koresponden: Luqman Hakim
Editor: Nur Awlia Badr
Hak Cipta © Bean 2023