
Departemen Perhubungan saat ini sedang menyelesaikan regulasi untuk penerbangan malam dengan helikopter
Peraturan kita sudah siap, tinggal mereka berbaur dengan kementerian terkait. Namun yang terpenting, kami memiliki banyak tempat di mana helikopter dapat mendarat dalam keadaan darurat
Tangerang (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyelesaikan regulasi terkait izin operasional angkutan helikopter saat terbang di malam hari.
Direktur Kelayakan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kementerian Perhubungan M Molodin di Tangerang, Kamis mengatakan, pihaknya masih mengkaji aspek keselamatan penerbangan angkutan helikopter di Indonesia.
“Peraturan kami siap untuk kontak sosial dengan kementerian terkait. Tapi yang paling penting adalah kami memiliki banyak tempat di mana helikopter dapat mendarat jika terjadi keadaan darurat,” katanya.
Menurutnya, pengaturan operasi penerbangan malam hari harus melibatkan Airnav (Penyedia Layanan Navigasi Penerbangan Indonesia) dan pemerintah daerah.
Pasalnya, penerbangan helikopter yang melintasi suatu wilayah harus memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
“Kita harus bekerja sama dengan DPRK dan pemerintah daerah untuk menyiapkan kebutuhan pendukungnya. Kemudian operasi (penerbangan malam) nanti berjalan dengan baik,” ujarnya.
Diakui juga, pertumbuhan angkutan helikopter di Indonesia tumbuh pesat di segmen pasar. Sebab hal ini terbukti dari jumlah penumpang yang sering menggunakan transportasi helikopter setiap bulannya terus meningkat.
“Sekarang saya kira pertumbuhan transportasi helikopter di Indonesia sudah bagus lagi. Permintaan pasar masih bagus,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam perkembangan transportasi udara nantinya dapat digunakan sebagai transportasi evakuasi medis oleh banyak instansi untuk menekan angka kematian yang terjadi akibat kecelakaan.
“Kita melihat dari banyaknya letusan gunung berapi, dalam keadaan darurat yang paling cepat, mau tidak mau helikopter adalah salah satu alat transportasi udara yang paling efektif,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Dukung Peningkatan Angkutan Helikopter di Indonesia
Baca juga: Kementerian Perhubungan akan segera menetapkan aturan pengoperasian helikopter perkotaan
Baca juga: Sektor Angkutan Helikopter Butuh Dukungan Kementerian Perhubungan
Koresponden: Azmy Shams Al Maaref
Editor: Ahmad Bashouri
Hak Cipta © Bean 2023